Polsuska, Petugas Keamanan Sipil Penegak Peraturan di Kereta Api

Uncategorized100 views

Pernahkah Anda melakukan perjalanan dengan menggunakan Kerata Api (KA)? Anda pasti akan menjumpai petugas berbadan tegap dengan seragam laksana personel militer menggunakan baret berwarna jingga. Merekalah yang disebut sebagai Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api), meski dilengkapi atribut baret ala militer dan menyandang peralatan penindak kejahatan, peran Polsuska tetap sebagai petugas keamanan sipil.

Merujuk ke sejarahnya, Polsuska dibentuk pada lingkungan PJKA tahun 1971 dengan nama awal Polisi Kereta Api (PKA). Biasanya anggota Polsusuka berasal dari anggota Polri yang ditugaskan (BKO) di PJKA. Namun, dalam perkembangannya stastus perusahaan dari PJKA menjadi PERUMKA yang kemudian menjadi PT KAI (Persero) dibawah kementerian BUMN. Hal ini berbuntut pada perubahan tugas Polsusuka yang terbatas.

Dulu tugas Polsuska bisa melakukan penyelidikan, sayangnya setelah dibawah BUMN tugas Polsuska seperti saat ini yang hanya menjaga keamanan, penertiban penumpang di stasiun, penertiban asongan, penertiban ataper, larangan merokok pada penumpang hingga penertiban bangunan liar yang berada di area aset milik PT KAI.

Polsus atau Kepolisian Khusus merupakan instansi atau badan pemerintah yang atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidangnya masing-masing.

Salah satunya adalah Polsuska atau polisi khusus kereta api. Di bidang lain kita mengenal fungsi polisi khusus, seperti Polisi Kehutanan (Polhut) yang operasinalnya dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dan perlu dicatat, meski mengambil identitas Polisi Khusus, mereka bukan bagian dari struktur Kepolisian RI.

Polsuska memiliki tugas sama seperti polisi lainnya yakni melakukan pengamanan, pencegahan, penangkalan dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya di bidang perkeretaapian. Contoh pengamanan dan pendindakan nonyustisiil adalah menindak para penumpang yang merokok di dalam gerbong kereta.

Anda pasti memahami, dalam kereta api baik ekonomi, bisnis maupun eksekutif penumpang dilarang merokok baik di tempat duduk, dekat pintu ataupun toilet. Bila ada penumpang yang saat itu ketahuan merokok oleh petugas kereta, maka Polsuska akan menindak secara tegas. Penumpang di beri peringatan dan diturunkan pada stasiun berikutnya serta diberikan pada petugas di stasiun tempat penumpang tersebut diturunkan.

Tak hanya itu, Polsuska sebelum melakukan penindakan terhadap penumpang nakal, memberikan laporan kepada masinis dan kondektur tentang hal tersebut. Mungkin bagi Anda terlihat sepele, namun keputusan Polsuska dalam kereta api sama dengan keputusan polisi pada umumnya.

Sayangnya, Polsuska memiliki fungsi yang terbatas dibandingkan dengan polisi lainnya. Polsusuka harus melaksanakan fungsi secara preemtif, preventif dan represif nonyustisiil dalam menindak. Polsuska juga memiliki tanggung jawab besar, terutama yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api serta objek vital baik Stasiun maupun aset milik PT KAI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *