Kepolisian Sektor (Polsek) Bukateja Purbalingga mengamankan tujuh remaja yang melakukan pesta miras di rumah toko (ruko) kosong di wilayah Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kamis malam (7 Mei 2020). Mereka melakukannya di malam Ramadhan
Kapolsek Bukateja, AKP Agus Triyono mengatakan, saat pihaknya melaksanakan patroli sekaligus pemberian imbauan pembatasan sosial, menemukan kerumunan remaja di sebuah ruko kosong. Saat didatangi diketahu mereka sedang pesta miras jenis tuak.
“Polisi mengamankan tujuh orang remaja terdiri enam orang berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan. Kita bawa ke Polsek Bukateja berikut barang bukti berupa empat bungkus plastik minuman keras jenis tuak,” kata AKP Agus Triyono kepada cyber media lintas24.com, Jumat (8 Mei 2020).
Adapun remaja yang diamankan masing-masing RAW (17), BK (17), AS (18), MAM (19) warga Desa Karanggedang Kecamatan Bukateja. Selain itu, GP (20) dan FA (19) warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja. Sedangkan satu remaja berjenis kelamin perempuan yaitu IDI (17) warga Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
“Mereka yang diamankan kemudian dilakukan pendataan. Selanjutnya mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang diketahui oleh para orang tuanya,” kata kapolsek.
Lebih lanjut disampaikan, dari pengakuan para remaja tersebut, minuman keras jenis tuak dibeli dari salah satu rumah di wilayah Desa Mandiraja Kabupaten Banjarnegara. Terkait hal itu, kita koordinasi dengan kepolisian setempat terkait informasi penjual miras di wilayah tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Kita akan terus melakukan patroli dalam pandemi Covid-19. Selain menjaga kemananan kita juga mengantisipasi adanya masyarakat yang masih melakukan aktivitas berkumpul di luar rumah,” pungkasnya.