Dua tersangka yang membawa sedikitnya 400 .000 butir petasan korek berhasil diamankan Jajaran Polsek Bobotsari, Purbalingga pada Senin (11 Mei 2020) malam.
Kapolres Purbalingga, AKBP M Syafi Maulla melalui Kapolsek Bobotsari AKP Ridju mengatakan petasan tersebut dibawa oleh dua tersangka masing-masing At (59), warga RT 023 RW 003 Desa Randudongkal Kecamatan Randudongkal Pemalang serta Ag (28), warga Desa Karangmoncol RT 003 RW 001 Kecamatan Randudongkal Pemalang.
“Petasan dibawa dari Randudongkal menuju Purbalingga dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi (Nopol) G-8772-KM. Menurut keterangan petasan tersebut merupakan pesanan orang di Bobotsari,” terangnya.
Saat sampai di depan kantor Kecamatan Bobotsari, mobil berhenti. Petugas Polsek Bobotsari yang curiga langsung mendatangi mobil dan melakukan pemeriksaan. Polisi akhirnya menemukan petasan yang dibungkus dengan kertas payung warna coklat dan karung. “Kedua tersangka lalu dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan, “ jelasnya.
Kedua tersangka akhirnya dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Bunga Api tahun 1932 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.