Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna menuturkan, Senin (13 April 2020), penyidik Polres Banyumas akhirnya menangkap tiga warga yang menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Kabupaten Banyumas, beberapa hari lalu.
Tiga pelaku tersebut dianggap sebagai provokator penolakan jenazah yang dimakamkan tersebut. Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut terpaksa dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga,” tuturnya.
Ketiga pelaku lanjut Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.
“Peristiwa penolakan jenazah pasien positif Corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020 silam,” ungkapnya
Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah COVID-19 juga dilakukan Polda Jawa Tengah di Ungaran, Kabupaten Semarang. Polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan provokator penolakan pemakaman di Sewakul, Kabupaten Semarang.