Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menghentikan pesta pernikahan di Jalan Overste Isdiman Purwokerto, Minggu (22 Maret 2020). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona akibat kerumunan massa.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, awalnya Polresta mendapat laporan dari masyarakat ada empat bus dengan jumlah penumpang sekira 200 orang dari Solo dan Wonogiri.
“Kita tahu semua Solo itu pandemik. Kami minta pulang para tamunya, sekitar 200 orang,” kata Kombes Whisnu Caraka.
Sebelum dipulangkan, tuturnya, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI) langsung melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi. Para tamu juga diperiksa kesehatannya oleh petugas dari puskesmas.
“Kami tutup jalan, kami lakukan penyemprotan, tamu-tamunya kami semprot, busnya juga kami semprot, semua barang disemprot. Setelah keluar, tamu diperiksa suhu badannya. Alhamdulillah sehat semua,” tuturnya.
Kombes Whisnu Caraka mengatakan, rombongan yang menggunakan bus langsung diminta pulang dengan pengawalan polisi. Bus yang membawa rombongan diharapkan tidak berhenti hingga tiba di tujuan.
“Begitu kami datang hajatan langsung berhenti. Katanya ngunduh mantu, tidak ada permintaan izin ke kami. Kalau ada permintaan izin pasti tidak kami berikan,” kata Whisnu.
Agar tidak terlalu mengganggu, pihaknya sudah memberikan pengertian terlebih dahulu kepada tuan rumah. Kemudian setiap pengunjung hajatan yang hadir, disemprot saat keluar.
“Yang hendak masuk ke dalam hajatan, kami larang. Sedangkan yang keluar dari dalam kita semprot,” ujarnya.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat, agar tidak membuat kegiatan yang mendatangkan massa, karena hal tersebut akan mempermudahkan penyebaran virus corona.
“Selain itu masyarakat juga jangan sampai mendatangi kerumunan massa, habis itu berpola hidup sehat, bersih sehingga pasti sehat,” kata dia.
Hal itu dilakukan berdasarkan maklumat Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19).
“Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Termasuk resepsi keluarga atau hajatan,” tuturnya.