Polres Purbalingga Mengamankan Paman dan Ayah Kandung  yang Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Uncategorized214 views

Polres Purbalingga mengamankan TTN (32) dan RM (30). Dua tersangka warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga ini telah melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur sebut saja Melati (12). Kedua pelaku merupakan paman dan ayah kandung korban.

“Tersangka TTN merupakan ayah kandung korban diamankan terlebih dahulu oleh polisi. Sedangkan RM merupakan paman korban sempat kabur namun kemudian menyerahkan diri,” tutur Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (2 Maret 2020)

Ia menjelaskan,  persetubuhan pertama kali dilakukan oleh paman korban. Perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 2018 hingga Januari 2020.

“Paman korban melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dan diiming-imingi akan diberi uang. Korban diberi uang mulai dari lima ribu dan sepuluh ribu setelah disetubuhi,” kata kapolres.

Kapolres menyampaikan, korban yang sudah berulang kali disetubuhi oleh pamannya kemudian melaporkan kejadian kepada ayahnya. Namun ayah kandung korban justru menyetubuhinya dengan dalih melakukan pengecekan.

“Ayahnya melakukan persetubuhan dengan alasan mengecek apakah korban masih perawan atau tidak. Pengecekan dilakukan dengan cara menyetubuhinya,” kata kapolres.

Disampaikan Kapolres, bahwa pengungkapan kasus bermula dari korban yang menceritakan peristiwa persetubuhan kepada tetangganya hingga sampai ke ketua RT. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.

“Tersangka TTN diamankan terlebih dahulu pada Jumat 13 Maret 2020. Sedangkan RM diamankan empat hari kemudian karena sempat lari ke hutan sebelum menyerahkan diri ke warga untuk diantar ke kantor polisi,” kata Kapolres.

Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *