Polres Purbaingga menggulung penjual sekaligus bandar togel jenis hongkong yang berjualan di wilayah Kabupaten Purbalingga.. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, tanpa perlawanan berikut barang buktinya. Tersangka yang diamankan yaitu EP (28) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Satu lainnya berinisial SM (67) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto menuturkan, tersangka SM merupakan pengepul yang mendapatkan kupon togel dengan cara memesan kepada temannya yang berada di Solo. Setelah dikirim kemudian menjualnya di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Tiga pengecernya kabur setelah SM ditangkap. Saat ini tiga pengecer tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya di Mapolres Purbalingga, Selasa (18 Februari 2020).
Lebih lanjut disampaikan, untuk tersangka EP menjual togel dengan cara berkeliling. Ia menyetorkan hasil rekapan dan uang taruhan kepada pengepul berinisial K (48) di Desa Kalikajar Kecamatan Kaligondang.“Untuk seseorang berinisial K sekarang dalam pengejaran karena sudah tidak ada di rumahnya saat akan dilakukan penangkapan. Dia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” jelasnya.
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya bonggol kupon togel yang sudah diisi. Bonggol kupon togel yang masih kosong, satu unit sepeda motor, buku catatan dan alat tulis, kertas Ciamsi serta sejumlah uang tunai. “Kepada tersangka kasus togel kita kenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancamaan hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara,” pungkasnya.