Polres Purbalingga Bekuk Tersangka Laka Lantas Penyebab Meninggalnya Supono

Uncategorized125 views

Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dalam kecelakaan  lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Karangreja, Senin (16 Maret 2020).

Dalam kecelakaan itu, tersangka Toto Priyanto (34) warga Tanalum Kecamatan Rembang mengemudikan mobil  pengangkut barang dengan nomer polisi T-8528-EC.

Sedangkan korban, H Supono Mantan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, warga Desa Bungkanel Kecamatan Karanganyar mengendarai sepeda motor Vario nopol R-4204-MV. Atas peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia.

“Usai kecelakanan, tersangka sempat membawa korban ke rumah sakit RSUD Goeteng Tarunadibrata. Namun, hanya membawa kemudian ditinggal pergi. Setelah itu tersangka kabur ke tempat tinggal adiknya,” tutur Kapolres Purbalingga AKBP Muhammad Syafi Maulla di dampingi Kasat Lantas Purbalingga, AKP Indri Endrowati, di Mapolres Purbalingga, Jumat (03 April 2020).

Ia menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri ke Luar Purbalingga. Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka berawal dari stiker yang ada di mobilnya. Tersangka menjadi buron Kepolisian selama 16 hari karena meninggalkan wilayah Purbalingga. Polisi melacak keberadaan tersangka berawal dari stiker yang ada di bagian belakang mobil tersangka. Polisi melacak ke bengkel variasi, dan mendapat informasi identitas tersangka. Setelah di datangi alamat rumahnya, tersangka sudah tidak pulang sejak beberapa hari.

“Ada informasi keberadaan tersangka di wilayah Banjarnegara, tempat adiknya. Benar, kita jemput di wilayah Kecamatan Bawang Banjarnegara. Saat ditangkap sempat berontak, tapi akhirnya tetap bisa dibekuk,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas itu diketahui, sebelum kejadian mobil melaju dari arah barat ke timur, dengan kecepatan tinggi. Posisi mobil melaju terlalu menjorok ke ruas kanan. Sedangkan dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai korban. Karena tidak bisa mengendalikan laju mobil, kecelakaan pun tak terhindarkan.

“Kecelakaan ini terjadi karena faktor kelalaian manusia.Tersangka di ganjal pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman, paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tuturnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *