Polres Cilacap menggulung ED alias Bunda (29). Ia dijadikan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online dan eksploitasi anak. Kasus ini terungkap pada 30 Januari lalu saat Tim Halilintar sedang melakukan patroli disekitar Jalan Kolonel Sugiono, Cilacap Selatan.
“Mereka menjumpai tersangka ED sedang nongkrong dipinggiran jalan. Karena gerak gerik ED yang mencurigakan, Tim Halilintar akhirnya menyambangi tersangka dan memeriksa HP. Terungkaplah, riwayat chat WA yang mengarah pada dugaan prostitusi online,” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya
Ia menambahkan, setelah diselidiki, kembali terungkap dua identitas korban ED disebuah tempat indekost disekitar Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah. Dua bocah perempuan dibawah umur ini yang diduga menjadi korban kasus prostitusi online oleh ED.
“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan para saksi dan pengumpulan data serta bukti, diketahui jika ED memang sebagai mucikari bisnis terlarang ini” tandas Kapolres Dery dalam jumpa pers Senin (17/2) sore.
Modus yang dijalankan ED dengan cara menawarkan korbannya melalui aplikasi WhatsApp kepada para lelaki hidung belang berikut gambar foto para korbannya. Tarif penawarannya sebesar Rp 500 ribu dengan pembagian korban mendapatkan Rp 300 ribu dan sisanya bagian untuk sang mucikari. Setelah disepakati, tersangka mengantarkan sendiri korbannya ke sebuah hotel yang telah menunggu lelaki hidung belang.
Tersangka ED mengaku, uang hasil kejahatannya dbelanjakan HP dan diberikan kepada dua korbannya sebagai bentuk iming iming. Selanjutnya korban juga dijanjikan gratis tempat kos berikut kebutuhan hidup harian.
“Kita masih terus kembangkan kasusnya, tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain. Tapi kita masih selidiki” ungkap Kapolres.
Kini tersangka ED masih dalam proses hukum dan dapat terjerat bui 10 tahun penjara sesuai Undang-undang tentang Pemberantasan tindak perdagangan orang dan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP. Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa sebuah HP.