CILACAP – Sebanyak 2.833 botol minuman keras dan 517 liter ciu hasil sitaan dari berbagai lokasi di Cilacap, Selasa (20/10) dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Cilacap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan stoom walls di depan Mapolres Cilacap, Jalan Ir H Juanda Cilacap, dan disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi keagamaan.
Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ulung Sampurna Jaya dalam sambutan yang dibacakan Wakapolres Kompol Hary Ardianto mengatakan, Polres Cilacap beserta jajaran kepolisian sektor (Polsek) telah melakukan penindakan kepada penjual dan pengkonsumsi minuman keras (miras).
“Hal ini diharapkan akan mengurangi jumlah penjual maupun pengkonsumsi miras,” ucapnya, seraya menambahkan bahwa miras adalah suatu minuman yang sangat berbahaya dan berdampak kepada aspek keamanan.
“Berawal dari miras, pengkonsumsi akan melakukan kegiatan yang akan mengganggu ketertiban masyarakat, tindak kriminal, dan seiring waktu akan beralih mengkonsumsi narkoba,” imbuhnya.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai komitmen bersama TNI-Polri, pemerintah daerah, BNNK Cilacap, dan elemen masyarakat untuk menjadikan Cilacap bebas dari peredaran miras dan narkoba.
“Pemusnahan barang bukti minuman keras tersebut untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disimpan tidak disalahgunakan, menghindarkan hilangnya barang bukti yang berbahaya, serta memutus kejahatan yang bersumber dari barang tersebut,” tegasnya.
Hingga kini, Polres Cilacap beserta jajaran Polsek telah melakukan penindakan kepada penjual dan pengkonsumsi miras.
“Hal ini diharapkan akan mengurangi jumlah penjual maupun pengkonsumsi minuman keras,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi kepada seluruh jajaran anggota Polres Cilacap yang telah berhasil menyita ribuan miras, baik dari pedagang kecil maupun kafe dan tempat karaoke yang berada di Kabupaten Cilacap.
“Tentunya keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada petugas Kepolisian,” lanjut Kompol Hary.
Kapolres juga berharap kepada para pemuka agama serta tokoh masyarakat agar pada setiap kesempatan dapat memberikan bimbingan kepada masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya miras dan narkoba melalui mimbar keagamaan maupun pertemuan masyarakat.
Kapolres mengajak seluruh pejabat pemerintah untuk bersama-sama menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta bangsa Indonesia dari bahaya miras dan narkoba. (estanto)