Polisi Purbalingga Kembali Bubarkan Balap Liar, 23 Remaja Diciduk Polisi

Uncategorized74 views

Kepolisian Resor (Polres)  Purbalingga melakukan membubarkan aksi balap liar di Jalan S Parman, Sabtu dini hari (9 Mei 2020). Kegiatan itu merupakan rangkaian Operasi Ketupat Candi Tahun 2020. Selain itu, Polisi melakukan patroli terkait penanganan Covid-19 agar masyarakat tidak berkerumun.

Kapolres Purbalingga, AKBP M Syafi Maulla menuturkan, dalam patroli tersebut polisi masih mendapati kerumunan balap liar. Makanya kami bubarkan dan yang terlibat kami ciduk dan kami amankan

“23 remaja kami amankan  dan kita bawa ke Satlantas Polres Purbalingga. Selain itu kami juga mengamankan 20 buah  telepon genggam, uang tunai Rp 10 juta, bahan bakar pesawat, beberapa botol miras dan lima unit kendaraan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, balap liar mengandung resiko. Selain itu kerumunan juga memiliki resiko penularan Covid-19. Mengenai barang bukti uang Rp 10 juta yang diduga merupakan uang untuk taruhan balap liar, Kapolres menjelaskan kasusnya masih dikembangkan.

“Masing-masing orang tua dan keluarga 23 remaja yang terlibat dalam aksi balap liar akan kita panggil. Mereka kami kami minta untuk ikut memberikan pembinaan,” tutur Kapolres.

Polisi juga mengupayakan tindakan preventif, lokasi balap liar akan dipasangi pita kejut. Langkah ini akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. 23 remaja masih menjalani proses pemeriksaan.

“Mereka selain berasal dari Purbalingga juga ada yang berasal dari Wonosobo dan Temanggung,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *