Polisi Pastikan Kandangkan Kendaraan yang Nekat Mudik

Uncategorized92 views

Langkah tegas bakal dilakukan Kepolisian untuk semua masyarakat yang nekat mudik Lebaran di tengah Covid-19. Termasuk penyedia jasa mudik yang diiklankan lewat media sosial

“Polisi akan memberikan sanksi tegas kepada para penyedia jasa mudik Lebaran di tengah pandemi Corona. Kita sudah investigasi, kalau mereka masih berani jalan kita akan tindak tegas. Sanksi yang diberikan, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo

Ia menambahkan, pelarangan ini sebagai upaya pemerintah memutus rantai penularan. Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran dan berlaku sejak 24 April 2020. Masyarakat yang tetap nekat mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Nekat mudik, kendaraan disita sebagai barang bukti (BB) dan jelas sanksi denda,” ungkap dia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *