Polisi Meringkus Raja dan Ratu Keraton Sejagat di Purworejo

Uncategorized85 views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meringkus Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), dua orang yang mengikrarkan diri sebagai Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat. Penangkapan dipimpin langsung oleh Komisaris Besar Budi Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14 Januari 2020) petang.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton.Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya,” kata Budi Haryanto.

Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.

“Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna

Berdasarkan pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10 Januari 2020) hingga Minggu (12 Januari 2020). Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.

Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama menuturkan, berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan, kegiatan di Keraton Agung Sejagat terindikasi merupakan suatu penipuan. Pasalnya, cerita sejarah yang disampaikan banyak tidak sesuai.

” Dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo, banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada karena,” tutur Rita.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *