PLN Akan Ganti Rugi Pelanggan Terdampak Pemadaman

Uncategorized77 views

PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak listrik padam secara massal. Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Baca Juga : Jokowi Marah Usai Dengar Penjelasan Sripeni

Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani menjelaskan, kompensasi ini khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).

Baca Juga : Presiden Jokowi Kecewa Terhadap Kinerja PLN

“Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” kata Sripeni dalam keterangannya, Senin (5 Agustus 2019).

Baca Juga : Soal Listrik Padam. Presiden Jokowi Perintahkan PLN Perbaiki Secepatnya

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Untuk perkembangan terkini (12.00) pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, Pembangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *