Pilkada Purbalingga Tanpa Calon Perseorangan. Teguh Arifianto-Farid Hamdani Batal Maju.

Uncategorized153 views

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kabupaten Purbalingga dipastikan tanpa ada calon perseorangan. Pasalnya, Hingga batas akhir pendaftaran, Minggu, 23 Februari 2020, tidak ada yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

“Iya betul, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar. Sudah kami tunggu hingga batas pendaftaran pukul 24.00 wib kemarin,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari A Ramzah kepada cyber media lintas24.com, Jumat (24 Februari 2020).

Ia mengungkapkan, sebenarnya ada sepasang bakal calon perseorangan yang sudah berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Purbalingga atas nama Teguh Arifianto-Mochammad Farid Hamdani. Bahkan, mereka mengaku sudah mendapat 47 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi E-KTP.

Pada Desember 2019, mereka telah menyerahkan surat mandat operator Silon. KPU Kabupaten Purbalingga juga telah melakukan dua kali bimbingan teknis Silon ke tim mereka. Bahkan mereka telah memasukkan dukungan itu ke Silon sebanyak 730 orang.

“Ternyata sampai terakhir waktu pendaftaran mereka tidak mendaftar. Tidak tahu mengapa,” kata Zamzam.

Dia menjelaskan, calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada harus memenuhi syarat minimal dukungan fotokopi E-KTP sebanyak 56.146 lembar. Angka tersebut adalah 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang diubah dengan PKPU Nomor 18 tahun 2019.

“Dukungan itu harus tersebar minimal di 10 dari 18 kecamatan. Dukungan tersebut wajib dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” katanya.

Setelah pendaftaran calon perseorangan ditutup. KPU Kabupaten Purbalingga segera mempersiapkan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati dari jalur partai. Pendaftaran akan dilaksanakan pada 16-18 Juni 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *