Pilkada Kebumen Terancam

Uncategorized128 views

80 Persen Desa Belum Usulkan PPS

Aksi boikot Pilkada Kebumen yang dilakukan oleh sejumlah pemerintahan desa benar-benar sudah mengganggu proses tahapan Pilkada yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen. Salah satu tahapan yang paling terganggu adalah tahapan perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa.

Hal ini terjadi karena pembentukan PPS harus melibatkan pemerintahan desa. Sementara kepala desa dan perangkatnya hingga kini masih enggan membantu proses tersebut sebelum tuntutan mereka terkait tanah bengkok dikabulkan Pemkab Kebumen.

Sesuai jadwal tahapan, perekrutan PPS seharusnya sudah berakhir pada 5 Mei lalu. Namun, karena belum juga ada desa yang mengusulkan calon-calon anggota PPS, KPU Kebumen akhirnya memperpanjang waktu pendaftaran hingga 10 Mei kemarin.

Namun, berdasarkan berkas yang masuk ke KPU hingga Senin (11/5) pukul 15.00 WIB, dari 460 desa/kelurahan di Kabupaten Kebumen baru 89 desa yang mengusulkan nama-nama calon anggota PPS.

Artinya masih terdapat 371 desa lagi yang belum membentuk PPS. Padahal sesuai tahapan, paling akhir seluruh badan penyelenggara Pilkada termasuk PPS harus sudah terbentuk. Jika ini dibiarkan tanpa solusi, hampir dipastikan proses Pilkada akan sangat terganggu.

Adapun sejumlah wilayah yang sudah membentuk PPS, yaitu Kecamatan Ayah dari 18 desa baru 5 desa yang sudah mengirmkan nama calon PPS. Selanjutnya,  Ambal dari 32 desa, 4 desa terbentuk, Mirit 22 desa, terbentuk 7 desa, Kutowinangun 19 desa terbentuk 12 desa, Alian 16 desa yang sudah mengusulkan 6 desa. Kemudian Adimulyo dari 23 desa yang sudah mengusulkan 21 desa, Kuwarasan 22 desa yang sudah beres 2 desa, Sempor dari 16 desa sudah beres 5 desa, Gombong 14 desa sudah mengusulkan 2 desa.

Dari 11 desa di Kecamatan Karanganyar 9 desa sudah mengusulkan nama-nama calon PPS, Karanggayam dari 19 desa 12 desa beres, Bonorowo dari 11 desa baru 1 desa. Poncowarno baru 2 desa yang sudah mengusulkan, sedangkan 11 desa lainnya masih belum ada kejelasan. Serta Kecamatan Karangsambung dari 14 desa baru 1 desa yang sudah membentuk PPS. Sedangkan kecamatan lain sama sekali belum mengirimkan berkas nama-nama calon PPS.

Ketua KPU Kebumen, Paulus Widyantoro, menyatakan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPU pusat melalui KPU provinsi.
pihaknya mengirim surat yang meminta KPU pusat memberikan kewenangan kepada KPU Kebumen untuk PPS tanpa melalui rekomendasi pemerintahan desa.

“Informasinya hari ini (kemarin) surat jawaban dari KPU pusat akan dikirim,” katanya di Kantor KPU, Kamis (14/5).

Meski hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran PPS belum sepenuhnya terbentuk, pihaknya akan tetap melantik PPS yang sudah ada. Rencananya KPU melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) akan melantik PPS yang sudah terbentuk pada 18 Mei mendatang. “Ya, kita lantik apa adanya dulu. Untuk kekurangannya kita nanti akan meminta bantuan PPK,” tandas Paulus Widyantoro