Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Minta Pemerintah Alokasikan Dana  Dukung Pembelajaran Online

Uncategorized85 views

Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna pada masa Covid-19, seyogyanya Pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk mendukung fasilitas pelaksaan pembelajaran daring.

“Di antaranya dengan subdisi kuota internet, melibatkan proveder layanan data internet untuk memberikan layanan internet murah. Juga, pemerintah menyiadakan aplikasi standar yang tidak berbayar, tapi aman secara konten data, sistem dan lainnya,” ujar Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Aris Adi Leksono

Selain itu, pada pembelajaran daring, menurut Aris tetap harus ada evaluasi berkala, sehingga kendala teknis pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi ini terus dapat berjalan.

“Dan yang paling penting bukan sekedar berjalan, tapi juga bekualitas dan bermakna bagi peserta didik,” ujarnya.

Aris menyebut, kebijakan merdeka belajar Mendikbud Nadim Makarim, patut diapresiasi sekaligus juga perlu dikawal dalam pelaksanaanya. Tujuannya agar sesuai dengan kultur pembelajaran masyarakat Indonesia.

“Kebijakan merdeka belajar juga harus mengarah pada penyelesaian akar masalah pembejaran. Salah satu langkahnya bagaimana program dan anggaran diarahkan pada implementasi kebijakan, bukan kembali lagi memproduksi banyak aturan-aturan dan kebijakan yang sangat teoritis,” kata Aris yang juga dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Selanjutnya, Aris menegaskan pendidikan Indonesia bukanlah pendidikan di Singapura, Amerika, Tiongkok, Eropa ataupun negara lainnya. Indonesia adalah Indonesia. Karena itu, Mendikbud harus memahami jangkauan layanan berbasis kewilayahan dan kearaifan lokal. Sehingga, ke depan karena berawal dari keterbatasan layanan pada wilayah tertentu, akan tercipta disparitas kualitas, mutu, dan hasil pembejaran.

“Bagaimana agar tidak terjadi dikotomi pendidikan kota dan desa, unggul dan biasa, serta lainnya,” ungkapnya.

Pemanfaatan teknologi dalam pendidikan sangatlah baik. Selain memang menjadi tuntutan perkembangan abad 21, juga merupakan alat untuk memberikan pemerataan layanan pendidikan, menjangkau yang tidak terjangkau.

“Tapi perlu diingat pendidikan bukan dunai bisnis, dalam hal ini pemerintah harus mengendalikan layanan pembelajaran berbasis ICT, baik berbasis Aplikasi atau Learning system manajemen, sehingga tidak sekedar memberikan layanan pendidikan berbasis profit oriented,” imbuhya.

Selebihnya, monopoli jasa layanan tekhnologi pendidikan juga harus dikontrol, jangan sampai lagi-lagi masyarakat hanya sebatas konsumen, tanpa mengerti atau tanpa diberikan edukasi pada proses produksi aplikasi/LMS pembelajaran tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *