Perpustakaan Wajib Ada Di Seluruh Desa dan Kelurahan

Uncategorized101 views

239 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga ditargetkan pada tahun 2021 harus mempunyai perpustakaan. Pasalnya, perpustakaan itu dapat menunjang kegiatan pembelajaran bagi warga Desa sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) akan terangkat.

“Saat ini baru ada 78 Perpusdes atau Kelurahan di Kabupaten Purbalingga. Saya mewajibkan di tahun 2021 semua Desa/kelurahan di Purbalingga untuk punya Perpusdes karena manfaatnya akan sangat dirasakan masyarakat sekitar,”ungkap Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat melakukan sambutan acara sosialisasi Perda No 1 tahun 2018 tentang pengelolaan perpustakaan Desa/Kelurahan bagi para Kades, Kalur, Ketua BPD dan LKMK, Kamis (4 Juli 2019) di Pendapa Dipokusumo Purbalingga.

Bupati Tiwi menambahkan, ada peraturan yang mewajibkan pendirian Perpusdes tersebut. Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) no 1 2018 tentang pengelolaan Perpusdes. Di dalam pasal 14 disebutkan setiap Desa/Kelurahan wajib mendirikan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran di wilayah Desa/Kelurahan masing-masing.

“Kita sudah punya aturan dalam Perda yang mengatur pendirian Perpus itu sehingga saya wajibkan semua Desa dan Kelurahan untuk punya perpus di 2021 nanti,”tuturnya

Bupati Tiwi menejlaskan, saat ini peringkat literasi Indonesia masih dalam taraf yang relative tidak baik jika dibandingkan Negara-negara lain termasuk dari Negara tetangga seperti Singapura. Sehingga, pembentukan Perpusdes akan sangat membantu tingkat literasi warga Indonesia yang otomatis akan meningkatkan SDM warga Indonesia dan khususnya Purbalingga.

“Tingkat literasi warga Indonesia ini masih kalah dengan Singapura. Makanya dengan dibentuknya Perpusdes, akan meningkatkan literasi warga Purbalingga untuk lebih baik,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *