Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyambut baik hadirnya Undang-undang (UU) nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU itu bertujuan mempersempit perbedaan antara pendidikan umum dengan pendidikan Islam, termasuk dalam hal kebijakan anggaran.
“Alhamdulillah peringatan Hari Santri tahun ini ada istimewanya, yaitu diloloskannya UU Pesantren,” ungkap Kang Emil, sapaan akrabnya ketika ditemui selepas upara peringatan Hari Santri di Lapangan Gasibu Bandung, Selasa (22 Oktober 2019).
Kang Emil memandang, regulasi ini dapat menjadi sarana negara untuk lebih dapat memfasilitasi kebutuhan pesantren dan para santrinya yang selama ini dinilai kurang atensi.
“Ini menandakan negara akan memfasilitasi kewajiban dari program maupun anggaran yang selama ini berbeda-beda dan ada yang terlewat, karena pendidikan pesantren khususnya yang tradisional seringkali kurang mendapat atensi,” ungkapnya.
Kang Emil menyebutkan, dengan disahkannya UU Pesantren tersebut, rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang sempat diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat diwacanakan kembali. Pada September lalu, Kemendagri menolak pengesahan Perda Pesantren yang diajukan Pemprov Jabar. Pihak Pemprov Jabar kemudian menyusun Pergub Pesantren sebagai gantinya.
“Dulu alasan Pergub kan karena UU belum ada. Sekarang ada UU, berarti perda itu bisa diwacanakan lagi,” pungkasnya.