Penjualan Rokok di 2020 Diramalkan Anjlok Karena Cukai Naik

Uncategorized116 views

Penjualan industri hasil tembakau (IHT) bakal turun di tahun depan. Hal itu karena akan terjadi kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran 35% pada 2020. Turunnya penjualan ini akan membuat pelaku industri harus melakukan rasionalisasi dengan mengurangi jumlah karyawan, alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI),Henry Najoan menjelaskan, penurunan penjualan akan dirasakan oleh industri penghasil tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.

“Potensi penurunan penjualan di tahun 2020 cukup besar sekitar 15% untuk tembakau, kemudian untuk cengkeh bisa sampai 30%. Kemudian penjualan pun bisa diperkirakan turun,” katanya di Jakarta, Rabu (2 Oktober 2019).

Otomatis lanjutnya, pelaku bisnis anggota kami pada saat penjualan turun pertama kali yang dilakukan adalah efisiensi dalam hal produksi dan lain-lain, the last minute adalah rasionalisasi,” jelasnya. Najoan juga mempertanyakan apakah pemerintah sengaja mau mematikan industri hasil tembakau dengan menaikkan tarif cukai.

“Industri hasil tembakau merupakan industri strategis yang kontribusinya terhadap pendapatan negara salah satu yang terbesar, yaitu kurang lebih 10% dari total APBN atau sebesar Rp 200 triliun, terdiri dari cukai, pajak rokok daerah dan PPN.Di anggota kami menyerap kurang lebih 7 juta lebih jiwa yang meliput petani, buruh, pedagang eceran dan industri terkait,” jelasnya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *