Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purbalingga harus memahami prosedur pemusnahan arsip. Pasalnya,arsip yang dihapus dengan tidak menggunakan prosedur yang benar akan mendapatkan sanksi berupa administrasi dan pidana. Oleh karena itu, OPD harus memerhatikan agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah
Hal tersebut disampaikan Nani Herawati, Kasi Pembinaan dan Pelayanan Dinarpus Kabupaten Purbalingga saat ditemui di sela-sela acara pelatihan penghapusan arsip, di aula kantor Dinas tersebut, Rabu (31 Juli 2019)
“Pengelola arsip di setiap harus diberikan pengertian serta cara bagaimana memusnahkan arsip. Ada ketidakpahaman dari para pengelola kearsipan kalau pemusnahan arsip haruslah dilakukan dengan prosedur yang sudah ditentukan,”ungkapnya.
Ia menegaskan, penghapusan arsip memang tidak bisa sembarangan. Ada beberapa prosedur seperti lama arsip tersebut tersimpan dan hal itu berkaitan dengan pemberi kuasa penghapusan seperti kepala daerah. Selain itu, arsip yang dinyatakan bisa dihapus tidak boleh diperjual belikan dan harus dicacah serta dilebur agar tidak disalahgunakan.
“Penghapusannya juga tidak boleh diperjualbelikan. Penghapusan harus dengan cara dicacah dan dilebur,” pungkasnya