Asisten Deputi (Asdep) Pengembangan Wisata Budaya Kementerian Pariwisata Dra Oneng Setya Harini, MM menegaskan, Kementerian Pariwisata terus mendorong berkembangnya desa-desa wisata di Indonesia. Dorongan ini untuk mencapai target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) 20 juta dan wisatawan nusantara (wisnus) sebanyak 275 juta orang pada tahun 2019. Untuk mencapai itu, desa wisata perlu menerapkan strategi Branding, advertising dan selling.
Hal tersebut diungkapkan Oneng Setya Harini saat menyampaikan materi pada Workshop Tata Kelola Desa Wisata se-Barlingmascakeb (Banjarnegara, Banyumas, Purbalingga, Cilacap dan Kebumen) di hotel Cor Purwokerto, Kamis – Jum’at (30-31/8).
Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, juga menghadirkan pembicara dan pelaku praktisi desa wisata. Mereka adalah Aris Widianto (asesor dan praktisi desa wisata), Ir Prayitno, M.Si (Kabid Pariwisata Dinas Pemuda Olah raga dan Pariwisata Purbalingga), serta Qomari Sigit (praktisi IT aplikasi desa wisata).
Diungkapkan Oneng, selain menetapkan branding, dan melakukan advertising serta selling, pengelola desa wisata juga harus menerapkan sejumlah strategi. Dalam hal destinasi, pengelola desa wisata harus menyiapkan atraksi, aksesabilitas dan amenitasnya (strategi 3 A). Kemudian strategi SMI dengan melakukan pembenahan SDM (sumberdaya manusia), Masyarakat dan Industri wisata.
“Kemenpar juga bersinergi dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dalam hal pengembangan desa wisata, hal ini karena dana yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa melalui kemendes PDTT angat potensial untuk mengembangkan potensi desa wisata,” kata Oneng.
Sinergi yang dilakukan antara Kemenpar dengan Kemendes PDTT yakni telah ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan Desa Wisata yang kemudian ditindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata dengan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang Pengembangan Desa Wisata Melalui Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi penyusunan kebijakan tentang pengembangan desa wisata, penyiapan kebutuhan data dan informasi tentang bumdesa dan desa wisata, dan promosi dan pemasaran desa wisata,” jelas oneng.
Perjanjian kerjasama, lanjut Oneng, juga mencakup tentang pelaksanaan sosialisasi kebijakan program pengembangan desa wisata, peningkatan kapasitas SDM kepariwisataan, pendamping desa dan pengurus BUMDesa, mendorong pendirian dan pengembangan BUMDesa di desa wisata, koordinasi dengan pemerintah provinsi/pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan stakeholder kepariwisataan lainnya. “Juga pembangunan dan pengembangan sarana prasarana desa wisata dan pengelolaan dan pengembangan desa wisata oleh bumdesa,” jelas oneng.
Oneng menegaskan, dalam hal pengembangan desa wisata perlu diperhatikan posisi desa sebagai inti budaya dan kearifan lokal masyarkat Indonesia, kemudian masyarakat sebagai pemilik, pelaku dan pengelola desanya sebagai desa wisata, dan host – visitor dengan konsep kesetaraan, saling menghormati, serta komunitas sebagai penggerak pengembangan desa wisata.
“Dengan pelibatan juga harus dipahamai pariwisata sebagai alat, bukan sebagai tujuan untuk mencapai nilai keberlanjutan ekonomi, sosial dan lingkungan,” tegas Oneng.
Oneng menambahkan, pengelola desa wisata harus memperhatikan produk wisata yang disukai wisatawan. Berdasar pendataan Kemenpar produk wisata tertinggi ada pada wisata budaya (culture) 60 persen, kemudian disusul wisata alam (nature) 35 persen, danproduk wisata buatan (man made) yang hanya menyumbangkan 5 persen produk pariwisata.
“Produk wisata budaya terdiri dari wisata warisan budaya dan sejarah (heritage and pilgrim tourism) yang menyumbang 20 persen, kemudian wisata belanja dan kuliner (culinary and shopping tourism) 45 persen, dan wisata kota dan desa (city and tourism) 35 persen,” tambah Oneng.