Pendaftaran Panwascam di Purbalingga Sudah Dimulai, Ini Persyaratan Administrasinya

Uncategorized121 views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga membuka pendaftaran Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Pilkada 2020 mulai Rabu 27 November 2019 hingga 3 Desember 2019 mendatang.

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Purbalingga,  Setiawati menyatakan, dokumen persyaratan pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke kantor kantor Bawaslu Purbalingga di Jalan Mayjend. DI. Pandjaitan Nomor 41 Purbalingga pada jam kerja pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB pada tanggal 27 November 2019 hingga 3 Desember 2019.

“Pendaftaran dibuka serentak pada tanggal 27 November 2019 ini, kami harapkan masyarakat dapat melengkapi berkas sebagaimana yang dipersyaratkan dan diserahkan mulai besok tanggal 27 November 2019 sampai tanggal 3 Desember 2019,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan jumlah Panwascam untuk pengawasan Pilkada 2020 ini seluruhnya berjumlah 54 orang yang tersebar di 18 kecamatan se Kabupaten Purbalingga

“Kita membutuhkan seluruhnya berjumlah 54 orang yang nantinya akan bersama melakukan tugas pengawasan Pilkada Purbalingga 2020, jadi satu kecamatan ada tiga orang anggota Panwascam,” ungkapnya Setiawati.

Adapun dokumen persyaratan pendaftaran yang harus dilengkapi yaitu:

1.Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan       Panwas Kecamatan Bawaslu Purbalingga dengan melampirkan:

a.Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dilegalisir;

b.Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;

c.Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

d.Daftar Riwayat Hidup;

e.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas (khusus untuk surat keterangan sehat rohani dapat disampaikan sebelum pelantikan jika terpilih);

f.Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

g.Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Surat pernyataan:

1)Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

2)            Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;

3)            Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

4)           Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

5)            Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

6)            Bersedia bekerja penuh waktu;

7)            Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;

8)            Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

9)            Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

10)          Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan

11)          Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain berkas-berkas persyaratan tersebut, pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti yang mendukung komptensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi .

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *