Pemilu Mendatang, Parpol Di Cilacap Usulkan Perizinan Kampanye Online

Uncategorized121 views

Partai Politik di Kabupaten Cilacap mengusulkan pendaftaran perizinan pelaksanaan kampanye secara online. Selain itu, pemberian alat peraga kampanye yang seharusnya sepaket dengan pemasangannya. Sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran akibat pemasangan di lokasi yang dianggap melanggar.

Usulan itu mengemuka dalam pelaksanaan evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, di Aula KPU, Kamis (8 Agustus 2019)

“Kami berharap ke depan perizinan pelaksanaan kampanye bisa dilakukan secara online, untuk memudahkan,” kata Agus Wahyudi, perwakilan Partai Golongan Karya.

Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujion mengatakan, masukan dan usulan akan menjadi rekomendasi sekaligus bahan evaluasi bagi KPU RI.

Selain itu, money politic masih menjadi persoalan klasik setiap pelaksanaan pemilu. Para peserta pemilu meminta agar Bawaslu, bertindak dengan tegas terkait budaya tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Bachtiar Hastiarto mengatakan, terkait politik uang sudah ada aturan yang mengaturnya. Aturan tersebut, juga mengatur waktu kejadiannya, pada masa kampanye, masa tenang, atau pada hari H.

“Kalau masa kampanye dan masa tenang, hanya pelaksana kampanye dan peserta pemilu yang bisa terkena. Jika hari H, siappaun yang memberikan uang atau materi dengan maksud menyuruh memilih sesuatu atau tidak memilih sesuatu, masuk kategori politik uang,” katanya.

Karena aturan tersebut, beberapa kasus temuan Panwascam tidak bisa diproses Gakkumdu. Sebab, pelakunya tidak termasuk kriteria subjek yang diatur dalam aturan tersebut. Karena itu, Bawaslu Cilacap akan mengevaluasinya dengan mengusulkan perubahan undang-undang.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *