Bulan Juni 2022, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai.
Hal ini mendasarkan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tahapan Pemilu harus dilakukan paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan.
Timeline yang telah ditetapkan dan disepakati pihak terkait tentang pelaksanaan Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada Februari 2024
“Paling lambat Juni 2022,” kata Komisioner KPU periode 2017-2022 Pramono Ubaid Tanthowi saat menyampaikan materi pada acara sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang diselenggarakan Kemendagri dan ikuti secara virtual oleh semua Pemda di Indonesia, Rabu 23 Maret 2022).
Sehingga lanjuntnya, semua pihak terkait harus sudah mulai bersiap-siap. Hal teknis seperti verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu harus sudah dipersiapkan karena jadwal pendaftaran Parpol yaitu Agustus 2022 mendatang
Hal-hal teknis tentang aturan kepesertaan Parpol pada hajat demokrasi lima tahunan tersebut harus dipahami dengan baik.
Terutama yang mendapat sorotan dari KPU adalah data-data kependudukan yang berhubungan dengan keanggotaan seseorang pada Parpol.
“Draft PKPU Pasal 7 dan 8 menyebutkan Data Kependudukan diperlukan untuk menetapkan persyaratan jumlah keanggotaan Parpol yaitu 1000 untuk Kabupaten/Kota. Jika ini ditetapkan berarti persiapan terkait verifikasi data tersebut juga harus dilakukan,” tuturnya.
Bakal pasangan Calon Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (kiri) dan Sudono (kedua dari kiri) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat 4 September 2020.