Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, Rabu (6/1) “di duduki” oleh oleh 298 anak mulai dari kelas VII, VIII dan IX SMP Negeri 4 Bobotsari.
Dengan menggunakan puluhan kendaraan roda empat, ratusan siswa yang dipimpin langsung oleh Kepala SMP Negeri 4 Bobotsari, Sumarmo, S.Pd dan puluhan guru diterima oleh Ketua DPRD Tongat SH serta Sekretaris DPRD Kusmarthadi. “Pendudukan” ruang sidang paripurna berlangsung selama dua jam dengan suasana hangat.
Kepala Sekolah, Sumarmo mengungkapkan, kegiatan “pendudukan” ini merupakan pembelajaran diluar kelas yang bertujuan untuk mengembangkan multi kecakapan siswa sekaligus memperluas wawasan siswa tentang obyek pembelajaran dan mengenalkan lembaga wakil rakyat tersebut kepada siswa.
“Pembelajaran tidak hanya dilaksanakan di dalam kelas tetapi juga bisa berlangsung di luar kelas.”ungkap Sumarmo kepada Elemen dan Lintas24.com disela-sela kegiatan.
Pasalnya, proses pembelajaran seperti ini diharapkan mengembangkan dan membangun suasana belajar yang menyenangkan dan menantang serta memotivasi bagi siswa dan guru sehingga mampu membangkitkan dan meningkatkan semangat belajar mereka, menggali informasi tentang fungsi legislasi.
“Belajar di luar kelas dan di luar sekolah ini diharapkan dapat membuka pandangan para siswa tentang lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia,”ungkapnya.
Ketua DPRD Purbalingga, Tongat SH mengemukakan, DPRD merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki tiga fungsi. Masing-masing selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah, fungsi anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
“Selain itu kami memiliki fungsi sebagai wakil rakyat di pemerintahan. Kami menampung seluruh aspirasi masyarakat dan disampaikan ke pemerintah,” katanya.
Sekretaris DPRD Purbalingga, Kusmartadhi menjelaskan struktur dan alat kelengkapan dewan. Mulai dari jumlah anggota dewan, asal daerah pemilihan dan partai yang diwakilinya. Kemudian fungsi dan tugas alat kelengkapan mulai dari pimpinan, komisi, badan legislasi, badan anggaran dan badan kehormatan. Ia juga menunjukkan berbagai kegiatan DPRD Purbalingga serta proses penyusunan Perda.(ali mas’udi)