PD Muhammadiyah  Purbalingga Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok Ditegakkan

Uncategorized121 views

Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah memberi masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga No 10 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Menurut pengamatan kami, Perda ini belum diberlakukan secara efektif, masih banyak orang yang merokok di sembarang tempat. Oleh karenannya, PD Muhammadiyah mengusulkan agar Perda tersebut bisa dibuatkan aturan yang lebih teknis berupa Peraturan Bupati,” tutur Ketua PD Muhammadiyah Purbalingga, Ali Sudharmo saat menerima silaturahmi Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Pendopo KH Ahmad Dahlan kantor PD Muhammadiyah, Senin (3 Februari 2020).

Ia menyampaikan, tugas pokok Muhammadiyah ada dua, yakni mengkawal manusia yang mau hidup dan mengkawal manusia yang mau mati, ngumat (merawat-red) orang yang mau mati dan ngrumat orang yang mau hidup.

“Ngrumat orang yang mau mati, diimplementasikan ke dalam majelis Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah), pendidikan akan berkembang terus sehingga orang itu menjadi hidup. Sedangkan Majelis Tajrih dan Tablighnya supaya ngrumat bagi yang mau mati. Kita masih punya PR, belum memiliki panti jompo ,” katanya.

Pada kesempatan ini juga dilangsungkan audiensi, Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerap masukan dan aspirasi yang membangun dari PD Muhammadiyah.

“Kami mengajak agar Muhammadiyah juga turut memikirkan agar sisa tahun dalam periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) ini lebih efektif dalam memberikan kemaslahatan,” tuturnya.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *