Pembatasan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional di Kabupaten Karawang mulai diberlakukan. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang tersebut mulai berlaku pada Selasa (28 April 2020)
“Jam operasional aktivitas di pasar akan diperpendek sebagai upaya pemcegahan penyebaran Corona virus desease 2019 (Covid-19). Pembatasan jam operasional dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai jam 17.00. Ini berlaku untuk semua aktivitas di toko swalayan, pasar modern hingga pasar tradisional. “Jika ada yang melanggar, kami akan tutup paksa,“ ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri
Ia mengharapkan dengan diberlakukan pembatasan jam operasional itu, dapat mengurangi kerumunan banyak orang sehingga bisa meminimalkan risiko penularan Covid-19.
“Jadi jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar dibatasi, ” tegas Acep.
Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kebijakan ini kepada penjual dan masyarakat. Pihaknya juga memberikan imbauan untuk pengelola toko swalayan dan sejenisnya agar tidak menyediakan kursi, baik didalam maupun luar toko. Ia berharap para pengelola dapat memaklumi surat edaran itu.
“Bagi toko swalayan maupun minimarket juga diimbau mengaktifkan layanan order online. Hal ini juga berlaku bagi rumah makan, cafe dan sebagainya. Kalau bisa makanannya dibungkus saja bawa ke rumah,” tambah Suroto.