Partai Garuda dan PKPI Tak Ikut Pemilu 2019 Di Purbalingga

Uncategorized91 views

Partai Garuda dipastikan tak bisa mengikuti Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Purbalingga. Pasalnya, Partai Garuda belum melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK).

“LADK merupakan syarat mutlak yang harus disampaikan oleh parpol untuk bisa mengikuti pemilu. Sudah dua kali diberi kesempatan untuk melaporkan LADK, tetapi tidak bisa memenuhi. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mencoret keikutsertaan partai tersebut,”ungkap Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum, Mey Nurlela, Rabu (27 Maret 2019).

Ia menambahkan, berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu, setiap parpol wajib memberikan LADK. Tahap I ke KPU paling lambat 22 September lalu. Sedangkan tahap ke II paling lambat 10 Maret lalu. Hanya Partai Garuda saja yang tidak memberikan laporan ke KPU.

“Sesuai undang-undang, 14 hari sebelum masa kampanye rapat umum, parpol wajib menyerahkan LADK. Nah, pada kesempatan kedua, hanya PKPI yang menyerahkan dengan kondisi apa adanya.  Yang bertugas mengaudit kebenaran dan isi LADK parpol itu domain KAP (kantor akuntan publik,red) bukan KPU,” ujarnya.

Dijelaskan, pada tahap I, dari 15 Parpol ada dua yang tidak melaporkan LADK ke KPU. Masing-masing Partai PKPI dan Partai Garuda. Kemudian KPU RI memberikan surat edaran kepada parpol untuk menyerahkan LADK tahap II paling lambat 10 Maret lalu. Padahal tanpa II, hanya PKPI yang melaporkan.

Karena sampai batas waktu yang ditentukan Partai Garuda tidak juga menyerahkan juga, maka KPU Kabupaten Purbalingga melaporkan ke KPU RI. Kemudian, KPU RI membuat SK pembatalan parpol peserta pemilu, salah satunya partai Garuda di Purbalingga.

“Pencoretan Partai Garuda di Purbalingga bersama dengan sejumlah partai lain di daerah lain seperti di Aceh karena tidak melaporkan LADK,” kata Mey.

Sehingga, pada April 2019 mendatang, Pemilu di Kabupaten Purbalingga akan diikuti oleh 14 parpol. Untuk diketahui, meskipun PKPI bisa mengikuti Pemilu di Purbalingga, namun partai tersebut tidak memiliki caleg. Demikian pula dengan Partai Garuda, karena tidak memiliki caleg, pencoretan ya sebagai peserta pemilu di Purbalingga tidak akan berpengaruh terhadap partai tersebut.