Partai Demokrat Dukung MPR Punya  10 Pimpinan

Uncategorized69 views

Hinca Panjaitan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) menilai salah satu cara untuk memperkuat sistem ketatanegaraan adalah memperkuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Oleh kara itu PD mendukung revisi UU MD3, khususnya mengenai penambahan pimpinan MPR jadi 10.

“Saya kira saat semuanya kita terutama partai politik di MPR untuk mulai fokus lagi untuk memperkuat sistem ketatanegaraan kita yang pasca reformasi ini kita agak longgar, dan sekarang itu menjadi pelajaran yang baik buat kita untuk memperkuat sistem ketatanegaraan,” tuturnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Hinca mengatakan tugas utama MPR adalah memberikan pemahaman 4 pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. MPR menurut Hinca, masih diperlukan untuk menyampaikan 4 pilar kebangsaan itu kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Anda tahu yang disebut tugas MPR itu, mereka adalah corong utama untuk 4 pilar. Kita lupa 4 pilar kebangsaan itu tentang UUD 1945, Pancasila dan seterusnya. Ini yang saya sebut fundamental pada ketatanegaraan kita. Tugas MPR itu menurut saya masih sangat diperlukan karena harus menyampaikan ini kepada seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR telah sepakat revisi UU MD3 dilakukan. Salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi yakni penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9), pimpinan rapat yakni Utut Adianto awalnya meminta persetujuan seluruh fraksi terkait revisi UU MD3. Utut bertanya apakah pendapat setiap fraksi terkait revisi UU MD3 dapat disampaikan secara tertulis ke pimpinan. Semua fraksi pun setuju.

“Pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” kata Utut yang dijawab setuju oleh para anggota Dewan yang hadir.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *