Panwaslu Minta Tanggapan KPU Purbalingga

Uncategorized91 views

Terkait Rekrutmen Anggota PPS

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga memberi waktu tujuh hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga untuk memberikan tanggapan, terkait adanya laporan pelanggaran yang dilakukan KPU pada saat rekrutmen anggota PPS,  yang diduga tidak sesuai prosedur

“Surat sudah sampai pada KPU kemarin Selasa (14 November 2017) malam, sekitar pukul 20.00 wib,” kata Anggota Komisioner KPU Purbalingga, Sukhedi, kepada lintas24.com , Rabu (15 Novmber 2017).

Surat yang diterima tersebut, terkait adanya laporan pelanggaran yang dilakukan KPU pada saat rekrutmen anggota PPS,  yang diduga tidak sesuai prosedur. Setelah menerima surat rekomendasi itu,  KPU akan mengkaji terlebih dahulu.

“Kalau sudah rekomendasi, pasti kami lakukan. Tapi kami kaji terlebih dahulu, tidak boleh gegabah dalam menyikapinya, toh ada waktu tujuh hari untuk merespon sejak diterimanya surat tersebut,” kata dia.

Sukhedi menambahkan, dipastikan KPU akan merespon adanya surat dari Panwaslu. KPU Purbalingga tetap akan menjalin komunikasi dari KPU provinsi. Dalam menyikapi hal itu, mereka juga perlu kordinasi dan menunggu instruksi KPU provinsi. “Kami akan koordinasi dahulu dengan KPU provinsi, kami juga perlu menunggu instruksinya,” ujarnya.

Temuan ini berdasarkan laporan dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga ke Panwaslu. Hal itu dilakukan karena ada dugaan pelanggaran dari KPU saat. Melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Purbalingga yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13/2017. (muhamad nur)