Bupati Brebes, Idza Priyanti meletakan batu pertama pembangunan pabrik milik PT Tah Sung Hung (TSH) di Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Kamis (7 Februari 2020). Pabrik sepatu olahraga ini direncanakan akan menyerap sebanyak 15.000 tenaga kerja
“Dengan dibangunnya pabrik ini merupakan bagian dari satu ikhtiar besar kita bersama untuk ikut menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi Brebes,” ucap Idza Priyanti.
Ia menjelaskan, setelah penetapan Kabupaten Brebes sebagai kawasan industri, kini pabrik baru mulai bermunculan di wilayah paling ujung barat Provinsi Jawa Tengah. Harapannya, , pelaku di dalamnya secara bersama-sama meningkatkan performan lingkungan, ekonomi dan sosialnya yang melibatkan masyarakat disekitarnya. Sehingga akan lebih mengefisiensikan pemanfaatan sumber daya informasi, material, energi, infrastruktur, air dan habitat alam lainnya.
“Pihak perusahaan dapat menjalin kerja sama dengan kelompok masyarakat sekitar. Sehingga, antara masyarakat dan perusahaan terjalin hubungan yang saling menguntungkan, simbiosis mutualisme. Hubungan ini kami harapkan bisa terjalin dengan baik. Sehingga, masyarakat sekitar pabrik juga merasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Ratim menjelaskan, PT TSH adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi sepatu olahraga yang berorientasi pada ekspor. Perusahaan itu diperkirakan akan menginvestasikan dananya di Brebes sebesar Rp 400 miliar. Selain itu, akan membutuhkan tenaga kerja mencapai 15.000 orang.
“Jadi, untuk pabrik ini, ketika sudah beroperasi penuh membutuhkan sekitar 15.000 tenaga kerja. Ini merupakan peluang lapangan pekerjaan bagi masyaakat Brebes,” ucap Ratim.
Ia menyebut, jika dengan masalah penanaman modal asing, Kabupaten Brebes saat ini menempati urutan ke empat se-Jateng. Diharapkan ke depan akan lebih banyak lagi para investor hadir di Brebes.
“Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 13 tahun 2019 telah ditetapkan. Sehingga, pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahterahan masyarakat Kabupaten Brebes,” tuturnya.