Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang diubah menjadi SE Nomor 6 Tahun 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen Doni Monardo menegaskan, hanya penumpang untuk penerbangan luar negeri yang wajib menyertakan hasil negatif COVID-19 melalui metode uji usap atau swab test Polymerase Chain Reaction/PCR sedangkan penumpang penerbangan domestik bisa hanya menggunakan hasil rapid test (uji cepat).
“Dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR tes, tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya,” katanya dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4 Juni 2020).
Sedangkan untuk penumpang dari luar negeri, kata Doni, mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam beleid tersebut, penumpang dari luar negeri diwajibkan membawa hasil tes negatif COVID-19 melalui PCR.
“Semua yang tiba dari luar negeri, baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok Pekerja Migran Indonesia itu wajib menggunakan metode PCR tes,” tuturnya.