Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.. Surat edaran bertanggal 14 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Haedar Nasir selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah dan Sekretaris Agung Danarto dengan dilampiri fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Agung Danarto menjelaskan, secara substansi, surat edaran tersebut menyatakan agar seluruh unsur Persyarikatan Muhammadiyah mengikuti fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang Sholat Ied tahun ini yang menjadi lampiran surat.
“Kami berharap agar semua unsur persyarikatan melakukan konsolidasi sebaik-baiknya agar edaran ini bisa dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada kebijakan organisasi,” katanya.
Lebih lanjut Agung mengatakan umat Islam perlu diberi pencerahan bahwa wabah pandemi Covid-19 ini adalah ancaman yang nyata terhadap kehidupan umat manusia. Umat Islam diperintahkan untuk menghindarkan kemudharatan apalagi yang mengancam nyawa manusia.
“Kita tidak boleh menganggap daerah kita sebagai daerah yang tidak mungkin terjangkit wabah corona. Menjaga untuk tetap menjadi kawasan aman dari Covid-19 jauh lebih mulia daripada menunggu ada yang terpapar baru melakukan antisipasi,” tegasnya.
Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa dan tuntunan Sholat Idul Fitri dalam kondisi pandemi Covid-19 yang ditanda tangani oleh Ketuanya, Syamsul Anwar dan Mohammad Mas’udi .
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid, Syamsul Anwar menyampaikan pokok-pokok fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai berikut :
- Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang kedaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Sholat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
- Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari Covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka Sholat Ied bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Sholat Ied di lapangan. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena Sholat Ied adalah ibadah sunah.
- Pelaksanaan Sholat Ied di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Sholat Ied ditetapkan oleh Nabi saw melalui sunahnya. Sholat Ied yang dikerjakan di rumah adalah seperti Sholat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat.
- Dengan meniadakan Sholat Ied di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Semua itu dalam rangka perwujudan kemashlahatan manusia berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda menjaga agar tidak menimbulkan kemadharatan bagi diri sendiri dan orang lain.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa tidak ada ancaman agama bagi orang yang tidak melaksanakan Sholat Ied karena itu adalah ibadah sunnah. Dalam edaran tersebut juga disampaikan terkait tata cara pelaksanaan sholat Ied dirumah, sama seperti pelaksanaan sholat Ied di lapangan