Motor Sudah Dijual Tapi Terima Surat Konfirmasi Telah Melanggar  Lalu Lintas dan Terekam CCTV.  Ini Kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Purbalingga

Uncategorized83 views

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga  segera menerapkan sistem e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk itu, diimbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum balik nama untuk segera melakukannya.

Baca Juga: Senin 11 Mei 2020, Polres Purbalingga Mulai Menerapkan ETLE

Baca Juga: Polisi Purbalingga Kembali Bubarkan Balap Liar, 23 Remaja Diciduk Polisi

Sebab, surat konfirmasi ETLE yang memberitahukan bahwa telah melakukan pelanggaran akan dikirim kepada alamat nama pemilik yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apabila 14 hari setelah surat konfirmasi diterima tidak datang ke Satlantas Purbalingga maka akan dilaksanakan pemblokiran di sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ramor)

Baca Juga: Brigjend Pol Ferdy Sambo: Satgas Aman Nusa Polri Akan Perketat Jalur Tikus Cegah Penyelundupan Pemudik

Baca Juga: Berboncengan, Pelanggaran Terbanyak yang Dilakukan Warga Bekasi  Saat PSBB

“Ini yang harus diperhatikan. Jangan sampai, kendaraan yang sudah kita jual, belum dibalik nama oleh pembelinya. Bisa-bisa, kita dapat surat konfirmasi telah melakukan pelanggaran. Padahal, yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah pemilik baru. Karena itu, penjual harus mendorong pembeli untuk melakukan proses balik nama,” ungkap Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Indri Endrowati melalui Kepala Unit Pendidikan dan Rakayasa (Kanit Dikyasa) Satlantas Polres Purbalingga  Iptu Tedy Subiyarsono kepada cyber media lintas24.com, Minggu (10 Mei 2020)

Untuk diketahui lanjutnya, dalam sistem tilang elektronik, Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang di jalan, akan otomatis merekam plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya, pemilik kendaraan tersebut akan langsung dikirimi surat konfirmasi , sesuai alamat yang tertera di STNK.

“Sistem ini diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk berperilaku positif di jalan. Masyarakat tak lagi sekadar mematuhi aturan lalu lintas, hanya karena takut ada polisi. Sebab, CCTV yang ada di jalan, sudah mencatat dan merekamnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Dinhub Purbalingga Catat 20.956 Perantau Sudah Masuk Purbalingga

Baca JugaBhabinkamtibmas Polsek Bukateja Cek Kesehatan Keluarga yang Karantina Mandiri

Perwira balok dua ini menambahkan, Unit Dikyasa Satlantas akan terus melakukan sosialisasi kepada para masayarakat pengguna jalan raya di wilayah hukum Polres Purbalingga. Banyak program pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat yang akan kita lakukan.

“Informasi ini akan disosialisasikan melalui Program Binluh rutin yang dilakukan Unit Dikyasa Satlantas,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebagaimana telah diberitakan cyber media lintas24.com, bahwa Polres Purbalingga segera menerapkan ETLE. Untuk tahap pertama percontohan sudah dipasang kamera CCTV di simpang empat patung Jenderal Sudiman, jalan Mayjend Sungkono atau depan Mapolres Purbalingga, dari arah Kalimanah menuju masuk kota Purbalingga.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *