14 warga di Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas menolak dan mengembalikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Senilai Rp.600 ribu perbulan, Kamis (7 Mei 2020). Penyerahan itu dilampiri surat pernyataan pengunduran tersebut diterima Camat Kemranjen untuk selanjutnya diserahkan ke Posko Bansos Dampak Covid-19 di Pendopo Sipanji.
Camat Kemranjen, Dwi Irawan Sukma menuturkan, penyerahan dilakukan secara sukarela setelah pihaknya bersama pemerintah desa memberi sosialisasi orang yang berhak menerima bantuan dan siapa saja yang menerima.
“Setelah mendapat informasi, ada warga yang spontan ingin mengalihkan kepada warga lain. Ada yang harus berembug dengan keluarga, baru mengundurkan diri,” katanya.
Ia menambahkan, Warga yang mengembalikan bantuan tersebut berasal dari Desa Karangsalam 4 orang dan warga Desa Kedungpring 10 orang. Semula ada yang ingin diterima kemudian disalurkan ke tetangga, namun ada yang merasa tidak enak, akhirnya dikembalikan sesuai mekanisme.
“Meski disalurkan ke orang pasti ada orang yang usil, sudah mampu tetapi menerima bantuan. Maka mereka mengembalikan, walaupun informasi yang kami terima tetap ada yang menerima tetapi diteruskan ke orang lain,” jelasnya.
Sesuai mekanisme, bantuan sosial tersebut bisa dikembalikan tetapi harus dilaporkan dulu ke Mensos. Dan Camat Kemranjen itu menyerahkan data ke Posko Bansos Dampak Covid-19 di Pendopo Sipanji.
Irawan menambahkan masih ada beberapa warga desa di Kecamatan Kemranjen yang juga ingin mengembalikan bantuan. Saat ini kepala desa dan perangkat, masih terus melakukan pendataan, dia berharap dalam waktu singkat Kepala Desa bisa melaporkan. “Mudah mudahan penerima secara jujur mengakui kemampuan mereka, sehingga bantuan yang diterima, tidak membuat tetangganya iri karenanya,” imbuhnya.