Merasa Dirugikan Perusahaan, Buruh dan Mantan Buruh Purbalingga Mengadu Ke Bupati

Uncategorized164 views

Baca Juga : SPSI Purbalingga Dituding Tak Membela Buruh

Puluhan buruh dan mantan buruh di Kabupaten Purbalingga bertemu Bupati Purbalingga dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), diruang kerja Bupati, Rabu (28 Agustus 2019). Pertemuan itu sebagai rangkaian aksi penyampaian aspirasi terkait UU Nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Bupati Purbalingga Terima Aspirasi Puluhan Mantan Buruh dan Buruh

Baca Juga : DPRD dan Pemkab Bekasi Tolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Insident Java Independent (LSM IJI) Purbalingga yang juga koordinator aksi, Surasno mengungkapkan, aksi buruh ini dilatarbelakangi, banyaknya karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan. Diantaranya adalah keputusan sepihak perusahaan memberhentikan karyawan, perusahaan tidak memberikan uang pesangon, dan juga ada karyawan yang tidak mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami sudah menegaskan kepada Bupati, Purbalingga akan semakin rusak jika mereka baru menindak hanya karena ada laporan, di hadapan teman-teman audiensi barusan, kepada bupati kami tegaskan, ketika mereka sudah capai atau gimana, maka direformasi saja untuk birokrasi segenap jabatan yang ada di Dinas Tenaaga Kerja,” ungkapnya

Kepala Dinakertran Purbalingga, Gunarto menuturkan, bahwa selama ini pihaknya sudah kooperatif dengan perusahaan. Tujuannya agar undang-undang ketenagakerjaan dilaksanakan dengan baik.

“Kami ada grup media sosial WhatsApp. Jadi kalau ada masalah perusahaan bisa konsultasi, ada juga pekerja yang datang ke kantor juga kami layani,” kata Gunarto.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa Dinaker tidak memiliki wewenang pada ranah privat perusahaan. Jika memang dinilai lamban, mereka berdalih bahwa keterbatasan personil. Karena, selama ini hanya ada dua mediator. Jadi ketika dalam rangka penyelesaian, mediator harus ditambah. Sedangkan untuk pengawasan sudah menjadi wenang tingkat Provinsi.

“Kalau hukum pedata itu ada pada kami, tapi kalau sudah masuk pidana, itu sudah kewenangan pengawasan ketenaga kerjaan, ada di Provinsi. Kami juga sudah tidak memiliki kewenangan pengawasan, dan untuk mediator kami hanya ada dua orang, Dinaker mendorong untuk membentuk serikat kerja, sehingga kontrol lebih maksimal lagi,” katanya.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pihaknya menampung aspirasi dari buruh. Terkat masalah ini, Pemkab akan segera mengkomunikasikan dan koordinasi dengan perusahaan. Termasuk juga akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh perusahaan di Purbalingga.

“Kami akan secepatnya komunikasikan dengan pihak-pihak perusahaan dan dalam waktu dekat akan ada surat edaran Bupati untuk seluruh perusahaan di Purbalingga, terkait UU ketenagakerjaan,” kata Tiwi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *