Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bakal mengkaji nanti skema pengupahan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk untuk kabupaten/kota.
“Kementerian Ketenagakerjaan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Tak tertutup kemungkinan nantinya semua wilayah di tingkat tersebut mengacu pada UMP. Iya ada kemungkinan me-review UMP itu hanya satu. Jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota,” kata dia
Namun sementara ini, acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Belum ada rencana lebih lanjut terkait kemungkinan-kemungkinan di atas.
“Sementara kita kan pakai Peraturan Pemerintah yang nomor 78 tahun 2015 itu. Kita masih mengacu itu sih,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kemnaker telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP.