Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Dukung Larangan Cadar di Kantor Pemerintah
Baca Juga: Ganjar Pranowo : Kalau Terbukti Kibarkan Bendera HTI, Tidak Ada Ampun
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Bentuk Timsus Soal Pengibaran Bendera HTI di SMKN 2 Sragen
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengkaji larangan PNS perempuan bercadar dan PNS Pria bercelana cingkrang di instansi pemerintah.
“Kemudian masalah celana-celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara, ‘kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!’,” tutur Fachrul, Kamis (31 Oktober 2019).
Jauh sebelumnya lanjut Fachrul Razi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah melarang PNS bercadar bercelana cingkrang. Larangan Tjahjo itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2008 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Dalam instruksi itu, ASN laki-laki wajib diantaranya, Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni, Menjaga kerapihan kumis, jambang, dan jenggot, Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Kemudian untuk PNS perempuan? Mendagri mengatur diantaranya, Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas. Warna polos,
Dalam Instruksi ini, juga dilampirkan gambar ukuran/model pakaian ASN di Kemendagri.
Tjahjo, yang kini menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengatakan setiap instansi memiliki aturan masing-masing.
“Masing-masing instansi, masing-masing rumah tangga kan pasti ada aturannya di rumah kita juga punya aturan, mau makan jam berapa, kalau mau makan boleh nggak pakai baju atau tidak kan masing-masing punya aturan. Masing-masing instansi juga punya aturan seragamnya apa,” tutur Tjahjo.