Menjadi “Wartawan Dadakan” yang Cerdas

Uncategorized163 views

 

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) secara resmi mengeluarkan imbauan supaya nitizen indonesia jangan menyebar foto pelaku dan korban ledakan bom yang terjadi di dekat halte bus Transjakarta di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24 Mei 2017) sekitar pukul 21.00 WIB

Pasalnya pasca aksi teror bom banyak tersebar foto-foto serta video dari tempat kejadian perkara (TKP). Diketahui bahwa foto atau video telah banyak beredar melalui berbagai media sosial dan percakapan instan. Dalam sebaran foto banyak terlihat potongan tubuh yang cukup mengenaskan sehingga bahkan menjadi viral di konten dunia maya.

Pesan keras dikeluarkan Juru bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, Stop sebar foto dan video kejadian kampung Melayu, menyebarkan justru membuat teroris bangga, maka jangan menyebarkan.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan reaksi keras dan meminta masyarakat tak menyebarluaskan gambar maupun video korban tragedi teror bom di Kampung Melayu, Jakarta. “Sebaiknya biasakan tidak men-share foto-foto korban peristiwa teror atau bom sesuai etika dan adat ketimuran masyarakat Indonesia

Ridwan pun sempat memberikan imbauan serupa lewat akun sosial Instagram pribadinya “JANGAN memosting foto2/video korban peristiwa karena itu tidak patut untuk. Adab ketimuran kita,” tulis Emil, sapaan akrabnya.

Menyikapi insiden tersebut, Emil mengimbau kepada masyarakat Bandung khususnya dan masyarakat Indonesia agar tetap waspada serta bersikap aktif jika melihat ada hal atau aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Reaksi cepat yang tak tepat

Dalam kasus penyebaran foto korban bom Kampung Melayu, secara tak sadar, masyarakat sudah menempatkan posisi sebagai “wartawan dadakan” atau biasa disebut citizen journalism (jurnalisme warga). Kerjanya sangat gampang, ketika melihat peristiwa atau mendapat informasi terbaru langsung menyebarnya melalui sosmed.

Hal ini dilatarbelakangi kemajuan teknologi menambah kecepatan beredarnya berita. Melalui jaringan internet dunia maya kita bisa menjelajahi berita dengan kedalamannya tanpa ada batasan atau kendala ruang.

Berita pun dapat menyebar luas dan bisa terus diperbarui. Dalam perjalanannya, jurnalistik telah berkembang menjadi salah satu aspek komunikasi massa yang sering mendapat perhatian masyarakat. Jurnalistik diidentikan dengan aktivitas yang terkait dengan penyebarluasan berita.

Dalam benak masyarakat, jurnalistik adalah media massa. Namun, masyarakat belum menguasai dengan benar, aturan main dalam dunia jurnalistik. Jaman sekarang semua ingin eksis di sosial media (sosmed).  Salah satu cara yang paling sering dipilih adalah rajin update dengan kejadian – kejadian yang ada, bahkan ikut berperan pula sebagai salah satu penyebar informasi terbaru.

Akan lebih “terpercaya”  kalau informasi itu dilampiri foto-foto kejadian, upload ke akun sosmed, dan jadilah sebuah berita. “Wartawan dadakan” tak menyadari dampak buruknya, dengan menyebar hal yang tidak seharusnya dipublikasikannya  akan membentuk opini tak cerdas dikalangan masyarakat, walaupun “wartawan dadakan” beralasan, penyebaran informasi, foto-foto sebagai bentuk kepedulian, keprihatinan dan upaya dukungan.

Perlu kita ketahui bahwa bentuk postingandi sosmed  yang menampilkan gambar – gambar mengerikan seperti korban kekarasan dengan luka – luka berdarah adalah bukan hal yang patut ditampilkan sebagai sebuah informasi

Secara Etika hal tersebut merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak bermoral, karena menampilkan gambar yang tidak menunjukkan sisi kemanusiaan kita sama sekali. Bisa kita bayangkan bagaimana perasaan si korban ataupun keluarganya melihat gambar tersebut dengan leluasa bertebaran di sosmed.

Apakah dengan kata – kata tidak cukup menggambarkan sebuah informasi ataupun berita terbaru yang sedang terjadi? Sayangnya kita belum paham tentang hal itu. Apalagi jika gambar yang kita sebarkan itu dilihat oleh orang yang memiliki trauma dengan hal – hal seperti itu. Jiwa mereka bisa terguncang, bisakah kita bertanggung jawab jika hal itu terjadi pada mereka?

Tingkatkan kecerdasan dan kesadaran masyarakat

Lemahnya kita adalah karena saat ini belum ada regulasi yang tepat mengenai aturan penyampaian berita melalui media internet, termasuk pula sosial media.

Pemerintah belum berupaya untuk membuat sebuah peraturan yang jelas, sehingga sampai saat ini pun masih ada saja orang – orang yang seenaknya mempublikasikan gambar gambar sadis tersebut lewat sosial media. Alih – alih untuk memberitakan sebuah peristiwa.

Tetapi menurut saya, walaupun tidak ada regulasi yang paten seharusnya kita sebagai manusia yang bermoral sudah mengetahui bahwa foto – foto yang bermuatan kekerasan dan sadisme itu tidak seharusnya kita ungkap ke sosmed, apapun alasannya. Kita ini manusia yang punya rasa, punya nilai, yang tahu baik buruknya sesuatu hal.

Di sisi lain, bukan hanya etika dan rasa kemanusiaan saja yang tidak  memperbolehkan kita untuk menyebarluaskan foto berita yang berisi konten mengerikan itu, tetapi ada hukum yang mengikat juga.

Bagi para “wartawan resmi” yang mempunyai media resmi dan selalu terbit, pasti mengetahui bahwa ada Kode Etik Jurnalistik yang mengatur hal tersebut. Kita harus paham betul mengenai hal ini.

Kode Etik Jurnalistik adalah hal yang menjamin agar setiap kegiatan pemberitaan dan peliputan yang dilakukan tidak melanggar nilai – nilai, norma serta etika dan rasa kemanusiaan. Dalam kaitannya dengan foto yang diunggah sebagai informasi, perlu kita ketahui secara hukum kita bisa dituntut, karena itu sudah melanggar kode etik pers yang seharusnya tidak boleh menyebarkan gambar yang sadis, kejam, dan tidak mengenal belas kasihan (pasal 4 Kode Etik Jurnalistik).

Dipastikan, dalam hal ini foto – foto yang yang mengerikan tersebut seharusnya tidak boleh ditampilkan sebagai pelengkap berita.Kalaupun ditampilkan, maka foto tersebut harus disamarkan. Hal yang sama pun berlaku pada siaran televisi baik itu visual maupun audio visual.

Di bidang jurnalistik, kode etik sangat diperlukan karena adanya tuntutan yang sangat asasi, yaitu kebebasan pers. Jangan pernah para wartawan sengaja melupakan hak orang lain sehingga merugikan profesinya juga. Kode etik merupakan panduan etika kerja sekaligus panduan moral yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi.

Kode etik jurnalistik membatasi wartawan tentang apa yang baik dan tidak baik diberitakan. Kode etik jurnalistik sebagai acuan dasar yang berisi pedoman etika dalam pelaksanaan tugas dan perilaku jurnalistik. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh asosiasi profesi wartawan bersangkutan. Sanksi ini lebih bersifat moral.

Karena itu kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya kode etik jurnalistik bertumpu pada insan pers itu sendiri sebagai subyek pelaku. Kode etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.

Sudah sepatutnya wartawan menjaga intergritas diri agar membuat berita selalu mengacu pada dasar-dasar kode etik jurnalistik. Dengan adanya penegakan kode etik jurnalistik akan membentuk profesionalisme wartawan dalam menjalankan pekerjaannya. Dan juga berlaku untuk “Wartawan dadakan” untuk belajar membuat informasi yang cerdas dan tepat. (catatan harian mahendra yudhi krisnha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *