Baca Juga: Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pemuda yang Setubuhi Gadis Dibawah Umur di Kandang Ayam
Baca Juga: Tahun 2019, Angka Kejahatan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencabulan di Purbalingga Meningkat
Baca Juga: Bambang Soesatyo : “Kumpul kebo” Di Pasal RKUHP Timbulkan Polemik
Dion Adi Saputra (19) warga Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari menolak untuk bertanggung jawab atas kehamilan Melati (18) warga Purbalingga. Sehingga, perbuatan tersangka dilaporkan pihak kepolisian oleh keluarga korban.
Baca Juga: Pindah Tugas, Wartawan Melepas Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman
Baca Juga: Empat Perampas Motor Diringkus Polres Purbalingga
Baca Juga: Mono Warga Desa Kedungbenda Lima Kali Maling Akhirnya Ditangkap Polisi
“Pelaporan dilakukan oleh keluarga korban, karena mengetahui anaknya sudah hamil lima bulan,” Waka Polres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto, kepada cyber media lintas24.com, Rabu (28 Januari 2020).
Baca Juga: Kapolres Beri Reward Pengguna Jalan yang Tertib Berlalu-lintas
Baca Juga: Satlantas Purbalingga Pastikan Berita Razia STNK di WhatsApp itu Hoax
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, anggota Polres Purbalingga langsung mengembangkan informasi. Hingga akhirnya bisa mengamankan tersangka. Dion diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan.
“Anggota Polres Purbalingga mengamankan Kamis 16 Januari 2020 kemarin, tanpa perlawanan,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2019. Korban dijemput oleh Dion dan diajak ke rumahnya. Setelah itu, tersangkan melakukan aksi bejadnya di rumah sendiri.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menyetubuhi kekasihnya itu sebanyak 20 kali. Dengan berbagai bujuk raju dan janji siap bertanggungjawab, akhirnya melati pun pasrah. Jadi modusnya itu tersangka memacari korban, kemudian dengan bujuk rayu mengajak berhubungan intim,” katanya.
Atas perbuatannya itu, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016, tentang perpu No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman hukuman paling lama atau maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.