Melanggar Administrasi, Bawaslu Purbalingga Beri Rekomendasi  ke KPU Purbalingga

Uncategorized67 views

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga mencatat 43 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah menjabat 2 kali periode sebagai anggota PPS. Sebanyak 36 calon anggota PPS namanya masuk dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) peserta Pemilu 2019, dan ditemukan juga calon anggota PPS yang domisilinya (sesuai E-KTP) tidak diwilayah kerja PPS. Data-data tersebut tersebar di 17 Kecamatan se Kabupaten Purbalingga.

Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menjelaskan, hasil pengawasan tersebut kemudian diregister dengan nomor temuan 01/TM/PB/Kab/14.26/III/2020 pada 3 Maret 2020 dan ditindaklanjuti melaui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.

“KPU Purbalingga telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota PPS se Kabupaten Purbalingga 2 Maret 2020 yang lalu.Nama-nama yang diduga sudah menjabat 2 kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dan nama-nama yang masuk sipol serta calon anggota PPS yang domisilinya (sesuai E-KTP) tidak berada di wilayah kerja PPS tersebut kemudian diklarifikasi/dimintai keterangan dan dilakukan kajian,” tuturnya kepada cyber media lintas24.com, Senin (9 Maret 2020)

Ia merinci, hasil klarifikasi diperoleh fakta, 2 orang dari 36 orang yang masuk Sipol mengakui dirinya sebagai anggota/pengurus Parpol Peserta Pemilu 2019 selebihnya 34 orang tidak mengakui keanggotaannya dalam partai politik, dan 42 orang telah menjabat 2 kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS, dan 1 orang calon anggota PPS berdomisili (sesuai E-KTP) tidak berada di wilayah kerja PPS.

Setelah dilakukan kajian berdasar keterangan, bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Bawaslu Purbalingga menyimpulkan bahwa tindakan KPU yang meloloskan nama-nama yang tidak memenuhi persyaratan administrasi melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf e, Pasal 18 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 18 Ayat (1) huruf k PKPU Nomor 13 Tahun 2017.

“Kemarin,  6 Maret 2020 Bawaslu Purbalinga sudah merekomendasikan temuan tersebut diteruskan kepada KPU Purbalingga agar KPU Purbalingga untuk dicermati kembali dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *