Melalui Program Kotaku, Tahun 2019  Kandanggampang Ditargetkan Sudah Tidak Kumuh

Uncategorized75 views

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia.

Koordinator BKM Mawar Merah Kelurahan Kandanggampang Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Heru Prasetya menuturkan, program Kotaku ini telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah pada 27 April 2016 bertempat di Jakarta. Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) menjadi faktor yang dapat mempercepat tercapainya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan karena sudah berpengalaman dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan.

“BKM ini “direvitalisasi” dari sebelumnya yang terfokus pada penanggulangan kemiskinan, kini berorientasi ke penanganan kumuh,” ungkapnya kepada cyber media lintas24.com di sekretariat BKM, Rabu (11 September 2019).

Ia menjabarkan, melalui program Kotaku, implementasi percepatan penanganan kumuh dilakukan dengan pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas Kelurahan, serta kawasan dan Kabupaten.

“Untuk Kelurahan Kandanggampang, masih terdapat 10,78 Hektar luasan kriteria kumuh ringan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomer 643/351 tahun 2014 tentang lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh di Kabupaten Purbalingga,” ungkap Heru Prasetya kepada cyber media lintas24.com, Rabu (11 Desember 2019).

Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga dapat membantu percepatan penanganan permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar permukiman.

“Ada dua fungsi BKM yakni fungsi pengawasan dan evaluasi. Untuk pelaksanaan pekerjaan program dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). BKM tidak secara langsung mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan. Pembuatan pertanggungjawaban anggaran pekerjaan dibuat KSM. Namun, BKM dan KSM harus tetap mengedepankan transparansi anggaran. Untuk BKM Mawar Merah sendiri sejak tahun 2008 selalu di audit dan hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tutur Heru.

Ia menjelaskan, penjabaran atas tujuan Program Kotaku adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh, penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder), dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood).

“Indikator tersebut adalah bangunan gedung,  jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, tercemarnya lingkungan sekitar, pengelolaan persampahan,     pengamanan kebakaran, dan ruang terbuka publik. Untuk Kelurahan Kandanggampang sendiri, dari 10,78 Hektar luasan kriteria kumuh ringan, di tahun 2019 hanya tinggal 3,37 % yang menjadi kawasan kumuh. Dan targetnya tahun ini tuntas tidak ada lagi kawasan kumuh disini,” tuturnya.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *