Untuk mensukseskan perpanjangan masa tanggap darurat penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas hingga 30 Juni 2020 mendatang. Semua kendaraan yang bukan bernomor polisi R (Banyumas) dilarang untuk masuk wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, rekayasa lalu lintas tersebut bakal diterapkan di sejumlah titik perbatasan masuk ke arah Kota Purwokerto dan simpul jalur luar daerah yang masuk ke Banyumas. Untuk kendaraan yang sudah masuk dan melintas di jalur jalan nasional maupun jalur menuju Kota Purwokerto diarahkan kembali dan dialihkan ke jalur luar kota.
“Mulai Selasa (26 Mei 2020) pukul 08.00 Wib, hanya kendaraan bernomor polisi R (Banyumas) yang diperbolehkan masuk wilayah Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Hal itu diputuskan dalam rapat bersama antara jajaran Dinas Perhubungan Pemkab Banyumas, Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas, unsur TNI dan camat, di kantor Dishub, Senin (25 Mei 2020).
Ia menambahkan, kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengurangi potensi penumpukan kerumuman orang.
“Dari pelaksanaan sistem satu arah (SSA) di dua ruas jalan utama Kota Purwokerto dan pemberlakukan jam malam, cukup efektif membantu menurunkan angka penyebaran. Banyumas sekarang ranking 6, sebelumnya 2,” ungkapnya
Ia menambahkan, selain pengalihan arus di simpang perbatasan, penerapan SSA di Kota Purwokerto juga diperluas.Sebelumnya sepanjang jalur Jalan Jeneral Soedirman (satu arah ke barat) dan Jl Gatot Subroto dan Jl Komisaris Bambang Suprapto (satu arah ke timur).
“Mulai Selasa (26 Mei 2020), kita terapkan satu arah lagi, yakni Jl Bank (satu arah ke utara), Jl MT Haryono (satu arah ke selatan) dan Jl Katamso (satu arah ke utara). Kemudian Jl Stasiun kita terapkan dua arah, semula satu arah,” ujarnya.
Ia menegaskan, untuk penerapan SSA, karena masih menunggu pemasangan rambu-rambu yang permanen. Oleh karena itu, rekayasa lalu lintas ini belum diikuti dengan penindakan, karena masih tahapan sosialisasi.
“Perlu menunggu masa satu bulan sosialisasi dulu. Dinas Perdagangan juga harus sosialisasi dulu ke pedagang yang masih jualan di trotoar dan tepi jalan, khususnya di jalan MT Haryono dan jalan Bank. Ini terkait dengan pengaturan parkir,” tuturnya.