Mantan Kades dan Perangkat Desa Arenan Purbalingga Jadi Tersangka Korupsi

Uncategorized131 views

Polres Purbalingga menetapkan mantan Kepala Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, EDH (43) dan Kaur Keuangan, SB alias Tyo (33) menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015, 2016 dan 2017.  Dari aksi yang dilakukan para tersangka, ada dua kerugian yang ditimbulkan. Dari tersangka EDH kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 698.845.600. Sedangkan dari tersangka SB alias Tyo, kerugian negara sebesar Rp 146.137.500.

Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (26/12) mengungkapkan, modusnya, keduanya membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif untuk sejumlah proyek infrastruktur di desanya.  Akibatnya, negara dirugikan materi mencapai lebih dari Rp 800 juta.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/33/V/2109/Jateng/Respbg, Polres Purbalingga melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2015, 2016 dan 2017 di Desa Arenan Kecamatan Kaligondang Purbalingga. Hasil penyelidikan, akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purbalingga menetapkan dua tersangka yaitu mantan Kades Arenan, EDH dan Kaur Keuangan, SB alias Tyo,” katanya.

Didampingi Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto dan Kasubag Humas AKP Widastuti, Kapolres AKBP Kholilur Rochman menambahkan, ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Antara lain penggunaan anggaran fiktif dan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif.

“Salah satu contohnya, pembangunan yang dilakukan swadaya masyarakat namun dimasukkan dalam pengeluaran anggaran desa. Total kerugian negara yang ditimbulkan atas tindakan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp 800 juta,” katanya

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 lebih subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berkas kedua tersangka beserta barang buktinya, kemarin langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga untuk diproses lebih lanjut. Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *