Mahkamah Konstitusi: Jalan Tol yang Sudah BEP Tarifnya Tidak Boleh Naik

Uncategorized86 views

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan bagi pengelola jalan tol yang sudah break event point (BEP) tidak boleh menaikkan tarif jalan tol. Dalam putusannya, MK menilai waktu konsesi tidak bisa dituangkan pasti dalam UU karena sangat tergantung dengan fakta di lapangan.

“Norma a quo akan lebih bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemenuhan kebutuhan infrastruktur jalan dan juga kepentingan untuk mendorong pihak swasta terlibat membantu kelancaran program pemerintah memenuhi kebutuhan infrastruktur alternatif masyarakat,” demikian bunyi putusan MK

Pertimbangan MK itu tertuang dalam putusan Nomor 15/PUU-XVI/2018. Putusan itu diketok atas gugatan Prof Taufik Makarao dan Abdul Rahman Sabara yang menggugat Pasal 50 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal itu berbunyi:

Konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.

Menurut Prof Taufik dan Rahman, jalan tol yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain semestinya memiliki jangka waktu konsesi yang pasti, sehingga keseluruhan pembiayaan pembangunan, operasional, dan pemeliharaan/perawatan jalan tol dapat dihitung tingkat break event point.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *