Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) segera meminta klarifikasi terlebih dahulu ke Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Klarifikasi ini terkait 3 tersangka yang merupakan pembina pramuka SMP N 1 Turi, Yogyakarta, tampil dengan kepala yang gundul saat jumpa pers di Polres Sleman
“Siapapun, dan harus dipastikan para tersangka harus dilindungi hak asasinya.Kita akan konfirmasi ke Yogyakarta karena dalam beberapa kesempatan kita melindungi berbagai aspek HAM meskipun dia tersangka,” ujar Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26 Februari 2020).
Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan, meski mereka tersangka, namun ada hak sebagai manusia yang tetap dilindungi. Jadi bagian dari itu juga sebenarnya harus kita lindungi,” tutur Asep.
Hal ini diungkapkan Kombes Pol Asep Adi Saputra menanggapi reaksi dari PGRI. Dalam cuitan yang diunggah Selasa (25 Februari 2020) pukul 21.23 WIB, menanyakan SOP cara memperlakukan tersangka. Belakangan, cuitan tersebut telah dihapus
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melayangkan protes kepada pihak kepolisian yang menangani 3 orang tersangka kasus tenggelamnya siswa SMP N 1 Turi, Yogyakarta.
3 tersangka yang merupakan pembina pramuka di sekolah tersebut saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman, dalam kondisi mengenakan pakaian tahanan dan kepala plontos.
PENGURUS BESAR PGRI AKUN RESMI
@PBPGRI_OFFICIAL
Kegiatan bersifat outdoor di tengah cuaca seperti ini tdk dpt dibenarkan. Kesalahan apalagi kehilangan nyawa anak2 tercinta wajib diproses. Semua sama di depan hukum.Mmperlakukan guru dibotakin, digiring di jalanan sdh kah sesuai SOP? Yuk sama2 teduh hati.
Untuk diketahui, Polisi telah menetapkan tiga pembina pramuka sebagai tersangka dalam insiden susur sungai SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, yang menyebabkan 10 siswi tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Ketiga tersangka masing-masing Isfan Yoppy Andrian atau IYA (36) guru olahraga, Riyanto atau R (58) guru seni budaya, dan Danang Dewo Subroto atau DDS (58) berprofesi swasta. Ketiganya dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lantaran lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.