Liquid vape rentan disalahgunakan dengan campuran narkoba. Oleh karennya, peredaran liquid vape perlu pengawasan karena mayoritas berasal dari luar negeri.
“Itu yang liquid vape itu perlu ada klaster pengawasan. Kami akan buat klaster pengawasannya ini sampai ke end user (pengguna), seperti pengawasan bahan peledak,” ucap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko setelah mengisi kuliah umum di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Kota Bandung, Rabu (2 Oktober 2019).
“Sekitar 80 persen liquid vape ini impor, makanya perlu pengawasan,” katanya.
Ia juga mengajak instansi lain turut mengawasi peredaran liquid vape. Sebab, liquid ini menyangkut beragam sektor, dari importir, perdagangan, hingga industri.
“Pihak yang mengawasi harus banyak instansi, seperti Menteri Kesehatan, perdagangan, perindustrian, BNN, Balai POM, hingga kepolisian,” tutur Heru.