Lima Kendaraan Travel Gelap Ditahan. Polisi Segera Panggil Pemilik Travel yang Angkut Pemudik

Uncategorized86 views

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo memastikan jajarannya akan memanggil pemilik 15 kendaraan travel yang tertangkap tangan petugas mengangkut pemudik di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di Cikarang Barat, Jumat (1/5/2020) malam

“Sementara kendaraan kita tahan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memanggil pemilik travel. Jajarannya mengamankan 15 kendaraan dengan total 113 penumpang yang akan menuju ke sejumlah kota di Pulau Jawa,” tutur, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Selain menahan 15 kendaraan travel tersebut, petugas juga mengenakan sanksi tilang terhadap seluruh kendaraan tersebut. Hal itu untuk memberi efek jera kepada operator nakal yang masih nekat untuk mengangkut pemudik, meski ada larangan mudik dari pemerintah.

Petugas kemudian memulangkan 113 orang penumpang tersebut, setelah sebelumnya diberikan imbauan dan penjelasan terkait kebijakan larangan mudik yang dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tetapi untuk penumpangnya kita kembalikan,” kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, tindakan operator travel tersebut jelas melanggar kebijakan larangan mudik pemerintah.

“Mereka tidak hanya melanggar larangan mudik, tetapi juga ada pelanggaran UU Lalu Lintasnya yaitu pasal 308 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000,” ujarnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *