Dalam Konferensi Nasional Bantuan Hukum 1 yang diselenggarakan pada Selasa-Rabu (20-21 Agustus 2019) di Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendorong konferensi agar menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
“Terkait hal itu, LBH Ansor juga terus mendorong pembentukan lembaga bantuan hukum di semua tingkatan, baik cabang maupun wilayah, agar para pencari keadilan hukum mudah mengaksesnya,” tutur pengurus LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yudi Permana Yudi melalui siaran tertulisnya yang diterima cyber media lintas24.com
Selanjutnya, mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam Hukum. Hal ini sesuai dengan visi LBH Ansor, yakni menegakan keadilan bagi kaum yang lemah dan yang dilemahkan tanpa terkecuali dengan berpegang teguh pada nilai-nilai ke-Islam-an rahmatan lil alamin, ke-Indonesia-an dan ke-NU-an.
“Dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. LBH Ansor melakukan pendampingan di dalam dan diluar pengadilan, mendorong rekonsiliasi dan mediasi, serta memberikan edukasi Hukum,” tuturnya.
LBH Ansor bertujuan untuk melaksanakan amanat organisasi termasuk amanat undang undang berdasarkan keadilan, persamaan kedudukan didalam hukum, keterbukaan, efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.